Majelis hakim yang menyidangkan oknum Polri, Bripka Panca Simanjuntak dalam kasus pemerasan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Terdakwa Bripka Panca Karsa Simanjuntak hanya dituntut 6 bulan penjara. Oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua ini, dinilai terbukti melakukan pemerasan pengendara mahasiswi.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba dalam nota tuntutannya, Bripka Panca dinilai terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyenangkan, menuntut terdakwa Panca Karsa dengan pidana 6 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya dalam sidang online, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022).
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021.
Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan. Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan. Dan saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp200 ribu. Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban.
Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan. Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan. Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan. (sh)