Notification

×

Iklan

Kejari Bebaskan Maling Motor Untuk Bayar Kuliah Anaknya

Sabtu, 26 Februari 2022 | 14:52 WIB Last Updated 2022-02-26T07:52:02Z

ARN24.NEWS --
Peristiwa itu pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Nurman, warga Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, kehilangan sepeda motor matic Honda Vario BL 5836 UP. 

Setelah sepeda motor itu digondol, pria 50 tahun itu melapor ke polisi. Hasilnya, Atta, si maling motor Nurman tertangkap. Dan, pelaku yang berumur 55 tahun tinggal di Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan 

Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, tersebut menginap di penjara.Seiring berjalannya sidang, Atta mengaku bahwa dia mencuri motor korban untuk biaya kuliah anaknya. Dari pengakuan pelaku membuah hati korban terenyuh. Nurman memaafkan perbuatan Atta. Kini Atta pun dibebaskan. 

"Dasar Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memberikan Restorative Justice yaitu karena kedua belah pihak (korban dan tersangka) sudah berdamai. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku, kemudian pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, Jumat (25/2/2022). 

Rajeskana menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk penghentian di tahap penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Maka proses damai kedua belah pihak harus sudah terwujud. 

"Korban memaafkan karena merasa apa yang dilakukan oleh tersangka akibat faktor kesulitan ekonomi," katanya. "Dia (Atta-red) ada pinjam uang dari seseorang untuk biaya kuliah anaknya. Artinya dia nekat mencuri sepeda motor karena didesak mengembalikan pinjaman," tandasnya. (ins/saze)