Tersangka Edi beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Kota Kisaran. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera tepatnya bengkel tempel Ban milik Toni Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Minggu, 27 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang diamankan yakni berinisial H alias Edi (49) warga Jalinsum, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 buah HP merk Real Me warna hitam, 1 buah kotak Salep Kalpanax, 1 bungkus Plastik Klip Kosong, 1 buah Skop, uang Rp100 ribu.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar mengatakan pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Jalinsum tepatnya di bengkel ban milik Toni di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring ada diduga pelaku yang akan menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri ciri laki laki baju warna hitam lengan pendek warna abu abu.
"Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan pada saat di TKP benar terlihat terduga pelaku dan personel langsung mengamankan pelaku," kata Kapolsek Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, Senin, 28 Februari 2022.
Ketika dilakukan penggeledahan, sambung Kapolsek, petugas menemukan barang bukti jenis sabu sabu yang tersimpan di kantong saku celana sebelah kiri depan dan tersimpan dalam kotak kalpanax.
"Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Kota Kisaran guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar," pungkasnya. (yt)