Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH dari Law Firm DYA selaku kuasa hukum Ibu AN, saat mendatangi Kantor Generali di Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH dari Law Firm DYA selaku kuasa hukum Ibu AN, berencana akan melaporkan oknum Asuransi Generali yang sengaja menghembuskan isu bahwa sebelum menjadi nasabah di asuransi itu, kliennya telah berpenyakit.
"Kita (Law Firm DYA) akan melakukan upaya hukum, melaporkan oknum maupun pihak yang bilang ada penyakit diderita Ibu AN sebelum menjadi nasabah di Generali, jadi jangan sesumbar membuat keterangan tidak benar," tegas Darmawan Yusuf, Sabtu (26/2/2022).
Hal itu ditegaskan Darmawan karena pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyebut kalau data Ibu AN tidak sesuai diberikan sehingga klaimnya sebesar Rp 3 miliar tak kunjung dicairkan. Padahal menurut Darmawan, hal itu dicuatkan sebagai salah satu pertanda besar adanya dugaan permainan.
Oleh sebab itu, Darmawan meminta pihak Generali membuka informasi dimaksud agar dibuka besar-besar ke masyarakat, dengan harapan persoalan menjadi terang benderang dan menemukan siapa yang sebenarnya bermasalah, dan jangan membawa privasi sebagai alasan klasik.
"Saat ini justru nasabah yang meminta agar informasi yang mereka (Generali) sebut tidak sesuai itu ditunjukkan besar-besar ke publik, supaya semua masyarakat tahu. Jangan banyak alasan. Jadi saya kira tidak alasan Generali bilang seperti itu, gak mau buka, sementara nasabah setuju dan sangat ingin itu dibuka," tegas Darmawan lagi.
Sementara informasi diperoleh, seharusnya tadi massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), yang terpanggil turut membela hak Ibu AN penderita kanker itu, kembali melakukan aksi unjukrasa lanjutan ketiga kalinya, dengan tetap mendatangi Kantor OJK Sumut Regional 5 di Jalan Gatot Subroto Medan guna menagih janji.
Kemudian ke Kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan di Kompleks Multatuli Medan, mendesak para pimpinan di sana agar bertanggung jawab atas nasib salah seorang nasabah mereka, Ibu AN (49), warga Tanah Karo), yang sudah divonis penyakit kritis kanker, namun sejak 2018 lalu hingga kini klaimnya belum juga dibayarkan. Tetapi aksi ketiga ini tampaknya harus ditunda hingga Selasa (1/3/2022) depan dengan berbagai alasan.
Begitupun, massa Ampuh berencana akan menggerakkan massa yang lebih besar hingga menginap di Kantor OJK Sumut Regional 5 sampai tuntutan dikabulkan, dan bila perlu akan mendatangi Kantor OJK Pusat.
Sebelumnya, Darmawan Yusuf tak bosan meluruskan, terkait pernyataan pihak Asuransi Generali bahwa 'Polis Konvensional Digugurkan', menurut Darmawan, itu berarti dianggap tidak pernah mengajukan gugatan.
“Jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, Polis Konvensional Digugurkan, itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat atau kapan pun bisa mengajukan kembali," kata Darmawan.
Kemudian soal masuknya Generali Syariah dalam persoalan tersebut yang dicampur aduk pihak Asuransi Generali, dipertegas Darmawan lagi, bahwa Generali Konvensional dengan Generali Syariah itu tidak sama, itu dibuktikan dengan nomor polis yang berbeda.
"Kita hanya mempemasalahkan Generali Konvensional," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia memberikan klarifikasi termasuk ke medanbisnisdaily.com, bahwa dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu AN) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mencairkan klaim Ibu AN selaku nasabah.
Windra Krismansyah, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia didampingi Penasihat Hukum Banuara Sianipar menyebut ada ketidaksesuaian informasi yang diberikan Ibu AN, namun Generali tidak bisa membuka data pribadi nasabah.
"Itu privasi, kita tidak boleh membuka data nasabah ke publik," jawab Windra Krismansyah.
Dia menegaskan, pihaknya sudah memutuskan pembayaran klaim yang diajukan Anik Oktober 2018 melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis.
"Sebelumnya telah kami jelaskan secara detail, termasuk ketidaksesuaian fakta dari nasabah saat pengajuan dengan fakta sebenarnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith," sebutnya.
Diberitakan, kasus ini bermula Januari 2018, Ibu AN masuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Generali di Multatuli/Galaxy Team Medan. Lima bulan berjalan dengan premi Rp 10 juta per bulan, Ibu AN divonis penyakit kritis kanker.
Sebagaimana perjanjian, seharunya Ibu AN diberikan manfaat asuransi tersebut sebesar Rp 3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambil nasabah AN di Generali Konvensional. Ironinya sampai sekarang, klaim Ibu AN tak kunjung dibayarkan dengan sejumlah alasan yang terkesan mengada-ada. (sh)