Notification

×

Iklan

BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Bakal Tak Ada Lagi, Ini Gantinya...

Senin, 07 Februari 2022 | 08:27 WIB Last Updated 2022-02-07T01:27:16Z

Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ilustrasi. (Foto: Kompas.com)

ARN24.NEWS
-- Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas yang saat ini ditetapkan 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal.


Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.


"KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan pelayanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dikutip dari CNBCIndonesia.com, pada Senin, 07 Februari 2022.


Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.


Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.


"Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar)," jelasnya.


Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimplementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.


"Seperti yang disampaikan Menkes, di 2023 implementasi bertahap dimulai RSUD dan RS Swasta," pungkasnya. (cnbc)